Blog ini adalah blog yang terbuka bagi seluruh kalangan, blog ini tentang ilmu dan pengetahuan umum
Jumat, 16 November 2012
Selasa, 10 Januari 2012
KISI-KISI UJIAN TEORI KEJURUAN TKJ 2011/2012
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KISI-KISI SOAL TEORI KEJURUAN
Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
Kode 2063
Alokasi Waktu 120 menit
1. Menunjukkan keterampilan melakukan Mengidentifikasi kebutuhan dan spesifikasi
instalasi komponen PC Menjelaskan instalasi komponen PC
Mengidentifikasi komponen PC
menggunakan software (melalui setup
BIOS dan aktivasi komponen sistem
operasi)
Menjelaskan hasil perakitan PC dan
pemasangan periferal
2. Mampu melakukan instalasi Sistem Menjelaskan persyaratan instalasi pada
Operasi dasar sistem operasi
Menjelaskan langkah instalasi sistem
operasi
Menjelaskan hasil instalasi menggunakan
software (sampling)
3. Mampu melaksanakan prosedur K3 Menjelaskan prosedur K3
Menjelaskan ketentuan pertolongan
pertama pada kecelakaan
4. Menguasai komponen elektronika Menjelaskan fungsi komponen elektronika
dan penggunaannya Menjelaskan penerapan konsep elektronika
digital
Menjelaskan sistem bilangan digital
5. Mengidentifikasi macam-macam Mengidentifikasi macam-macam periferal
periferal dan fungsinya dan fungsinya
Menjelaskan langkah hasil pemasngan
periferal
6. Mendiagnosis permasalahan Mengidentifikasi masalah melalui gejala
pengoperasian PC dan periferal yang muncul
Mengidentifikasi masalah berdasarkan
kelompoknya
7. Melakukan perbaikan dan/atau setting Menentukan kebutuhan upgrade sistem
ulang sistem PC sesuai dengan kinerja komputer
8. Melakukan perbaikan periferal Menjelaskan perbaikan periferal komponen
PC
9 Mampu melakukan Perawatan PC Menjelaskan langkah-langkah perawatan
PC
10. Terampil melaksanakan instala sisistem op Menjelaskan kebutuhan instalasi sistem
erasi berbasis GUI dan operasi berbasis GUI
text sesuai installation manual Menjelaskan langkah-langkah installasi
operasi GUI
Menjelaskan kebutuhan instalasi sistem
operasi berbasis text
Menjelaskan langkah-langkah instalasi
operasi text
11. Terampil melaksanakan instalasi Menjelaskan prosedur instalasi software
software sesuai installation manual sesuai instalation manual
12. Mampu mendesain Jaringan LAN Menjelaskan desain jaringan LAN
Menentukan pengalamatan IP dalam
Jaringan
Menjelaskan prosedur pemasangan
jaringan kabel
Menjelaskan langkah evaluasi lalu lintas
jaringan
13. Menunjukkan keterampilan dalam Menjelaskan kerusakan-kerusakan yang
menganalisa/mendiagnosis gejala sering terjadi dalam jaringan LAN
kerusakan dalam jaringan LAN
14. Menunjukkan keterampilan dalam Menjelaskan langkah perbaikan koneksi
melakukan perbaikan koneksi jaringan jaringan LAN
LAN
15. Mampu Melakukan instalasi sistem Menjelaskan langkah instalasi sistem
operasi jaringan berbasis GUI operasi Jaringan berbasis GUI (Graphical
(Graphical User Interface) dan Text User Interface)
Menjelaskan langkah instalasi sistem
operasi jaringan berbasis command line
interface (CLI)
Menjelaskan perintah-perintah yang
digunakan pada sistem operasi jaringan
Menjelaskan langkah konfigurasi jaringan
pada sistem operasi
16. Mampu melakukan instalasi WAN Menjelaskan persyaratan WAN
Menjelaskanfungsi dari lapisan-lapisan
OSI
17. Mampu mengidentifikasi permasalahan Mengidentifikasi permasalahan media
yang muncul dalam Jaringan yang digunakan pada jaringan komputer
18. Menunjukkan keterampilan dalam Menjelaskan langkah perbaikan koneksi
melakukan perbaikan koneksi jaringan jaringan WAN
WAN
19. Mengadministrasi server dalam jaringan Menjelaskan kebutuhan sistem operasi
untuk server sesuai dengan penggunaan
Menentukan perangkat server sesuai
dengan penggunaan
20. Menentukan jenis-jenis keamanan Menentukanjenis keamanan jaringan sesuai
jaringan kebutuhan
Menjelaskan konsep hak akses dan
pembatasan user
21. Terampil memasang dan mengkonfigurasi Menjelaskan langkah konfigurasi
produk dan perangkat gateway perangkat gateway
22. Terampil merancang arsitektur basis data Menjelaskan perancangan arsitektur basis
untuk content web server data untuk contentweb server
Menjelaskan langkah koneksi web data
base
KERETERIA KELULUSAN SMK
Kelulusan SMK
I. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional
II. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada I.
I. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional
II. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada I.
KELULUSAN SMK 2011/2012
I. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional
II. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada I.
Kelulusan SMK
04
JAN
I. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional
II. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada I.
04
JAN
I. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
lulus Ujian Nasional
II. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada I.
Langganan:
Postingan (Atom)
